YOGYAKARTA - REPORTASE.CO.ID, Bawaslu koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Candra Apriansyah mengikuti rapat kerja strategi Penanganan Pelanggaran pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 Wilayah Jawa dan Kalimantan di Grand Mercure Kota Yogyakarta, Selasa (9/7/2024).
Rapat kerja tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Republik Indonesia, Puadi.
Dalam arahannya, Puadi meminta para pengawas pemilu untuk meningkatkan kualitas kompetensi dalam menangani pelanggaran.
"Mereka (masyarakat) banyak berharap kepada penyelenggara untuk bisa mengafirmasi keadilan dalam pemilihan. Penguatan ini untuk pemilihan menjadi fokus agar kita bisa menjalankan tugas semakin baik," ujarnya.
Menurutnya, beberapa hal yang harus ditingkatkan kualitasnya, seperti kompetensi hukum beracara dan melakukan pembuktian.
Hal lainnya, lanjutnya, pengawas pemilu juga harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan seperti beda waktu penanganan pelanggaran.
"Diskusikan juga di forum ini mengapa di UU Pemilihan tidak ada pemeriksaan in absentia," pintanya.
Lebih lanjut, Puadi mengingatkan para pengawas pemilu juga perlu menyiapkan langkah strategis apabila ada rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Dirinya juga meminta Bawaslu daerah untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing.
"Jadi kemarin (Pemilu 2024) dihadapkan dengan masalah apa yang sangat krusial, berkaitan dengan politik uang atau netralitas ASNnya. Termasuk beberapa wilayah pascaputusan MK untuk dilakukan PSU, PUSS, penyandingan data," tukasnya.
(*/MJ