Foto Bersama dan MoU |
SANGGAU - REPORTASE.CO.ID, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Didit Richardi melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kodim 1204/Sanggau terkait kerjasama pengadaan pekerjaan melalui swakelola.
Teken kesepakatan kerjasama itu dilakukan antara Kepala Dinas Perkimtan dan Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Putra Andika Trihatmoko di Aula Lantai II Kantor Dinas Perkimtan, Rabu pagi (10/7/24).
MoU pekerjaan swakelola ini menggunakan anggaran Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau anggaran tahun 2024.
Adapun beberapa kegiatan yang disepakati diantaranya:
Peningkatan Jalan Riyai - Kedian, Peningkatan Jalan Berakak - Riyai, Pembangunan Jalan Kampung Baru - Kelopuk dan Jalan Bacong - Empaong Parindu.
MoU ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai sejak di teken kedua belah pihak dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati bersama.(MJ)